SURABAYA, PustakaJC.co - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan bencana.
SE bernomor 900.1.1/9772/SJ itu diterbitkan di tengah upaya pemerintah menangani bencana alam di sejumlah wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Aturan tersebut mengatur penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan antardaerah, serta pergeseran anggaran APBD di daerah terdampak bencana. Dilansir dari suarasurabaya.net, Senin, (15/12/2025).
Dosen Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Mawar, menilai penerbitan SE tersebut sudah tepat dan sangat dibutuhkan. Menurutnya, kondisi masyarakat terdampak bencana memerlukan dukungan anggaran yang cepat, terkoordinasi, dan merata.
“Kondisi masyarakat korban bencana di Sumatra memerlukan solusi dari penyaluran bantuan yang tidak merata,” ujarnya, Minggu,
(14/12/2025).
Agar implementasi SE benar-benar berdampak, Mawar menekankan pentingnya pemetaan data yang komprehensif terkait lokasi dan skala prioritas wilayah terdampak. Dengan integrasi data yang menyeluruh, bantuan dari pemerintah pusat maupun pemda dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu, ia mengingatkan Mendagri untuk melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap penggunaan anggaran bantuan bencana oleh pemda guna menjamin akuntabilitas dan efektivitas penyaluran.
“Pengawasan penting agar bantuan benar-benar menjawab kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Komunikasi dan koordinasi antardaerah juga harus diperkuat,” tegasnya.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyebut penerbitan SE tersebut sebagai kebijakan yang mulia. Ia menilai, SE ini menjawab kegamangan kepala daerah dalam mengalihkan anggaran program lain untuk penanganan bencana.
“Tanpa payung hukum, kepala daerah khawatir pengalihan anggaran menjadi temuan kerugian negara. SE ini memberi kepastian hukum,” kata Trubus.
Meski demikian, Trubus menilai Mendagri perlu turun langsung mengevaluasi penggunaan anggaran agar distribusi bantuan benar-benar merata dan tidak tumpang tindih.
Sekadar diketahui, SE Mendagri yang diteken Kamis (11/12/2025) itu menegaskan bantuan keuangan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, layanan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan sarana-prasarana darurat.
Untuk daerah berstatus tanggap darurat, pembiayaan dapat dibebankan pada Belanja Tidak Terduga (BTT). Setelah status berakhir, penganggaran dilakukan melalui SKPD terkait sesuai ketentuan. (ivan)