Yunita juga menyoroti tantangan komunikasi di era digital, mulai dari penyalahgunaan konten hingga distorsi konteks pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kepanikan masyarakat. Untuk itu, OJK mendorong penguatan komunikasi dua arah serta menjadikan instansi resmi sebagai rujukan utama informasi.
Seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), peran OJK pun semakin luas, termasuk dalam mendukung pengembangan potensi ekonomi daerah. OJK Jatim juga membuka ruang masukan dari media untuk penyusunan program komunikasi tahun 2026.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik, terutama di era kecerdasan buatan. Ia menilai website resmi lembaga menjadi rujukan utama media, influencer, hingga AI dalam menyajikan informasi.