SURABAYA, PustakaJC.co – Kelompok buruh di Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan formula pengupahan yang berkeadilan dalam penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Salah satu yang diminta adalah penggunaan nilai alfa tertinggi dalam perhitungan upah, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru pemerintah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur menilai penggunaan nilai alfa maksimal, yakni 0,9 persen, penting untuk menekan kesenjangan upah antarwilayah di Jatim yang selama ini masih lebar. Dilansir dari suarasurabaya.net, Sabtu, (20/12/2025).
Sekretaris KSPI Jatim, Ahmad Jazuli, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.
“Penetapan alfa tertinggi bertujuan agar tidak terjadi politik upah murah dan disparitas upah antar daerah bisa ditekan,” kata Jazuli, Jumat, (19/12/2025).