Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Jawa Timur. (ivan)