Khofifah Tetapkan UMK 2026 Jatim, Surabaya Tertinggi Tembus Rp5,2 Juta

pemerintahan | 25 Desember 2025 09:30

Khofifah Tetapkan UMK 2026 Jatim, Surabaya Tertinggi Tembus Rp5,2 Juta
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur waktu melantik kepala sekolah di Gedung Negara Grahadi. (dok suarasurabaya)

SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

 

Khofifah menegaskan, penetapan UMK dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis, (25/12/2025).

 

“Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan formula pengupahan nasional, kondisi ekonomi daerah, serta prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Kamis, (25/12/2025).

 

 

Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur

 

Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:

  1. KOTA SURABAYA 5.288.796
  2. KABUPATEN GRESIK 5.195.401
  3. KABUPATEN SIDOARJO 5.191.541
  4. KABUPATEN PASURUAN 5.187.681
  5. KABUPATEN MOJOKERTO 5.176.101
  6. KABUPATEN MALANG 3.802.862
  7. KOTA MALANG 3.736.101
  8. KOTA BATU 3.562.484
  9. KOTA PASURUAN 3.555.301
  10. KABUPATEN JOMBANG 3.320.770
  11. KABUPATEN TUBAN 3.229.092
  12. KOTA MOJOKERTO 3.208.556
  13. KABUPATEN LAMONGAN 3.196.328
  14. KABUPATEN PROBOLINGGO 3.164.526
  15. KOTA PROBOLINGGO 3.045.172
  16. KABUPATEN JEMBER 3.012.197
  17. KABUPATEN BANYUWANGI 2.989.145
  18. KOTA KEDIRI 2.742.806
  19. KABUPATEN BOJONEGORO 2.685.983
  20. KABUPATEN KEDIRI 2.651.603
  21. KOTA BLITAR 2.639.518
  22. KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.628.190
  23. KOTA MADIUN 2.588.794
  24. KABUPATEN LUMAJANG 2.578.320
  25. KABUPATEN BLITAR 2.567.744
  26. KABUPATEN NGANJUK 2.564.627
  27. KABUPATEN NGAWI 2.556.815
  28. KABUPATEN MAGETAN 2.553.866
  29. KABUPATEN SUMENEP 2.553.688
  30. KABUPATEN MADIUN 2.553.221
  31. KABUPATEN BANGKALAN 2.550.274
  32. KABUPATEN PONOROGO 2.549.876
  33. KABUPATEN TRENGGALEK 2.530.313
  34. KABUPATEN PAMEKASAN 2.528.004
  35. KABUPATEN PACITAN 2.514.892
  36. KABUPATEN BONDOWOSO 2.496.886
  37. KABUPATEN SAMPANG 2.484.443
  38. KABUPATEN SITUBONDO 2.483.962 

 

Khofifah menegaskan, UMK 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

 

“Perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerjanya,” tegasnya.

 

 

 

Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Jawa Timur. (ivan)