SURABAYA, PustakaJC.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 daerah di Jawa Timur melalui SK Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Khofifah menegaskan, penetapan UMK dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha di daerah. Dilansir dari suarasurabaya.net, Kamis, (25/12/2025).
“Penetapan UMK ini dilakukan dengan mempertimbangkan formula pengupahan nasional, kondisi ekonomi daerah, serta prinsip keadilan bagi pekerja dan pengusaha,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Kamis, (25/12/2025).
Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur
Berikut daftar UMK 2026 untuk 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur:
- KOTA SURABAYA 5.288.796
- KABUPATEN GRESIK 5.195.401
- KABUPATEN SIDOARJO 5.191.541
- KABUPATEN PASURUAN 5.187.681
- KABUPATEN MOJOKERTO 5.176.101
- KABUPATEN MALANG 3.802.862
- KOTA MALANG 3.736.101
- KOTA BATU 3.562.484
- KOTA PASURUAN 3.555.301
- KABUPATEN JOMBANG 3.320.770
- KABUPATEN TUBAN 3.229.092
- KOTA MOJOKERTO 3.208.556
- KABUPATEN LAMONGAN 3.196.328
- KABUPATEN PROBOLINGGO 3.164.526
- KOTA PROBOLINGGO 3.045.172
- KABUPATEN JEMBER 3.012.197
- KABUPATEN BANYUWANGI 2.989.145
- KOTA KEDIRI 2.742.806
- KABUPATEN BOJONEGORO 2.685.983
- KABUPATEN KEDIRI 2.651.603
- KOTA BLITAR 2.639.518
- KABUPATEN TULUNGAGUNG 2.628.190
- KOTA MADIUN 2.588.794
- KABUPATEN LUMAJANG 2.578.320
- KABUPATEN BLITAR 2.567.744
- KABUPATEN NGANJUK 2.564.627
- KABUPATEN NGAWI 2.556.815
- KABUPATEN MAGETAN 2.553.866
- KABUPATEN SUMENEP 2.553.688
- KABUPATEN MADIUN 2.553.221
- KABUPATEN BANGKALAN 2.550.274
- KABUPATEN PONOROGO 2.549.876
- KABUPATEN TRENGGALEK 2.530.313
- KABUPATEN PAMEKASAN 2.528.004
- KABUPATEN PACITAN 2.514.892
- KABUPATEN BONDOWOSO 2.496.886
- KABUPATEN SAMPANG 2.484.443
- KABUPATEN SITUBONDO 2.483.962
Khofifah menegaskan, UMK 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
“Perusahaan yang sudah memberikan upah di atas UMK tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerjanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan UMK akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Jawa Timur. (ivan)