Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Murid Hanya Boleh Pakai atas Izin Guru

pemerintahan | 28 Desember 2025 14:21

Pemkot Surabaya Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Murid Hanya Boleh Pakai atas Izin Guru
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (dok kompas)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan aturan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa di lingkungan sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya.

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, siswa dilarang menggunakan HP saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kepentingan pembelajaran. Dilansir dari kompas.com, Minggu, (28/12/2025).

 

“Murid tidak diperbolehkan menggunakan gawai di sekolah, kecuali atas izin guru dan untuk keperluan pembelajaran,” ujar Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat, (26/12/2025).