Meski demikian, penggunaan ponsel masih diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran, serta dalam kondisi darurat dengan izin pihak sekolah.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
Menurut Eri, tujuan utama aturan ini adalah meningkatkan disiplin dan prestasi belajar siswa, sekaligus melindungi anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi.
“Anak-anak harus terlindungi dari konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, hingga hoaks,” tegasnya.