Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Ingatkan Risiko Hukum bagi Koperasi Daerah

pemerintahan | 22 Januari 2026 07:48

Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Ingatkan Risiko Hukum bagi Koperasi Daerah
Rapat Dengar Pendapat Umum BULD DPD RI tentang pemberdayaan koperasi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. (dok bhirawa)

JAKARTA, PustakaJC.co – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengaburkan jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.

 

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menegaskan, disharmoni regulasi masih terjadi mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Menurutnya, ketidaksinkronan aturan ini menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) koperasi yang adaptif dan aman secara hukum.

 

“Kami melihat masih adanya disharmoni regulasi, terutama antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini menyulitkan pemerintah daerah menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai karakteristik lokal,” ujar Stefanus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/1/2026).