SURABAYA, PustakaJC.co – Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Sekda) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat perhatian serius dari DPRD Jawa Timur. Komisi A menegaskan, langkah restrukturisasi birokrasi tersebut tidak boleh sekadar memangkas jabatan, tetapi harus berdampak nyata pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, mengingatkan agar restrukturisasi birokrasi tidak dipandang semata sebagai penghapusan atau mempertahankan jabatan. Menurutnya, kebijakan tersebut menyangkut arah dan desain besar tata kelola pemerintahan di Jawa Timur ke depan. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Kamis, (25/2/2026).
“Kami memandang restrukturisasi birokrasi bukan sekadar soal menghapus atau mempertahankan jabatan. Ini menyangkut desain besar tata kelola pemerintahan. Jika penghapusan Asisten Sekda benar-benar mampu mempercepat koordinasi, memperpendek rantai birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tentu patut dipertimbangkan,” ujar Dedi, Rabu, (25/2/2026).