Komisi A Warning Pemprov Jatim Jangan Asal Hapus Jabatan Asisten Sekda

pemerintahan | 26 Februari 2026 04:22

 

Politisi Partai Demokrat itu juga mengingatkan agar penyederhanaan struktur tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia menilai, fungsi strategis koordinasi harus tetap terjaga agar tidak melemah akibat perubahan struktur organisasi.

 

“Jangan sampai kita terjebak pada logika penyederhanaan administratif, sementara fungsi koordinasi justru tergerus. Reformasi birokrasi harus berani, tetapi juga terukur. Progresif, namun berbasis kajian yang matang,” tegasnya.

 

Rencana penghapusan jabatan Asisten Sekda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda ini menjadi dasar hukum penataan organisasi perangkat daerah di Jawa Timur dan telah beberapa kali disesuaikan, termasuk mengacu pada prinsip efisiensi, efektivitas, rentang kendali, dan fleksibilitas organisasi.