Sofyan Pulungan menilai Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya.
“Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada semangat kemandirian desa. Namun, disharmoni aturan di level kementerian dan desa masih bertentangan dengan prinsip dasar koperasi,” ujarnya.
BULD DPD RI mencatat terdapat 310 regulasi terkait koperasi di Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda. Seluruh regulasi tersebut dinilai perlu diselaraskan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum di daerah.
Melalui RDPU ini, BULD menegaskan pemantauan dan evaluasi Perda koperasi bukan untuk mempersulit daerah, melainkan memastikan kebijakan pemberdayaan koperasi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ivan)