Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Ingatkan Risiko Hukum bagi Koperasi Daerah

pemerintahan | 22 Januari 2026 07:48

 

BULD menilai sejumlah kebijakan teknis kementerian, seperti peraturan di bidang koperasi, desa, hingga keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

 

 

“Koperasi seharusnya berdiri di atas asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, dan pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Jika terlalu administratif, ruh koperasi bisa hilang,” tegasnya.

 

Terkait program Koperasi Merah Putih, Stefanus menilai masih diperlukan penyesuaian serius, terutama menyangkut model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan.

 

“Penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa harus transparan. Status koperasi sebagai badan hukum privat harus jelas agar tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” ujarnya.