Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Ingatkan Risiko Hukum bagi Koperasi Daerah

pemerintahan | 22 Januari 2026 07:48

Regulasi Tumpang Tindih, BULD DPD RI Ingatkan Risiko Hukum bagi Koperasi Daerah
Rapat Dengar Pendapat Umum BULD DPD RI tentang pemberdayaan koperasi di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. (dok bhirawa)

JAKARTA, PustakaJC.co – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menyoroti tumpang tindih regulasi koperasi antara kebijakan pusat dan daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum serius bagi pemerintah daerah dan desa. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan mengaburkan jati diri koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.

 

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow menegaskan, disharmoni regulasi masih terjadi mulai dari norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Menurutnya, ketidaksinkronan aturan ini menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) koperasi yang adaptif dan aman secara hukum.

 

“Kami melihat masih adanya disharmoni regulasi, terutama antara norma konstitusional, undang-undang, hingga peraturan teknis kementerian. Ketidaksinkronan ini menyulitkan pemerintah daerah menyusun Perda yang adaptif, aman secara hukum, dan sesuai karakteristik lokal,” ujar Stefanus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BULD DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (21/1/2026).

 

 

 

BULD menilai sejumlah kebijakan teknis kementerian, seperti peraturan di bidang koperasi, desa, hingga keuangan, cenderung menempatkan koperasi dalam rezim administrasi pemerintahan. Pendekatan tersebut dinilai berpotensi menggeser prinsip dasar koperasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.

 

 

“Koperasi seharusnya berdiri di atas asas kekeluargaan, kesukarelaan, kemandirian, dan pengelolaan demokratis melalui rapat anggota. Jika terlalu administratif, ruh koperasi bisa hilang,” tegasnya.

 

Terkait program Koperasi Merah Putih, Stefanus menilai masih diperlukan penyesuaian serius, terutama menyangkut model usaha, keterlibatan kepala daerah dan kepala desa, serta penggunaan Dana Desa sebagai sumber pembiayaan.

 

“Penyeragaman model usaha, keterlibatan kepala daerah yang terlalu dominan, serta penggunaan Dana Desa harus transparan. Status koperasi sebagai badan hukum privat harus jelas agar tidak melemahkan prinsip swadaya anggota,” ujarnya.

 

 

 

Dari perspektif hukum keuangan negara, BULD DPD RI juga mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk pembiayaan koperasi berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi aparatur desa.

 

“Jika tidak dikelola hati-hati dan gagal secara usaha, ini bisa membuka ruang ketidakpastian hukum bahkan kriminalisasi kebijakan di tingkat desa,” kata Stefanus.

 

RDPU tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Wakil Ketua MPR RI Abcandra Akbar, Ketua Umum DEKOPIN Bambang Haryadi, serta pakar hukum koperasi Universitas Indonesia Sofyan Pulungan. Para narasumber sepakat bahwa harmonisasi regulasi pusat dan daerah menjadi kunci penguatan koperasi nasional.

 

 

Sofyan Pulungan menilai Koperasi Merah Putih memiliki tujuan yang baik, namun masih menghadapi persoalan disharmoni regulasi dalam implementasinya.

 

“Dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Koperasi Merah Putih, ada semangat kemandirian desa. Namun, disharmoni aturan di level kementerian dan desa masih bertentangan dengan prinsip dasar koperasi,” ujarnya.

 

BULD DPD RI mencatat terdapat 310 regulasi terkait koperasi di Indonesia, dengan 297 di antaranya berbentuk Perda. Seluruh regulasi tersebut dinilai perlu diselaraskan agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan risiko hukum di daerah.

 

Melalui RDPU ini, BULD menegaskan pemantauan dan evaluasi Perda koperasi bukan untuk mempersulit daerah, melainkan memastikan kebijakan pemberdayaan koperasi benar-benar mampu menggerakkan ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ivan)