Menurut Eri, secara prinsip seluruh persoalan ganti rugi telah tuntas sejak Desember 2025. Namun, proses administrasi di PN baru dapat dilanjutkan setelah libur panjang berakhir.
“Semua sudah diberikan uang ganti ruginya. Tinggal menunggu administrasi PN, setelah itu langsung diratakan,” jelasnya.
Pemkot Surabaya menargetkan pembayaran ganti rugi enam persil tersebut rampung pada awal pekan depan. Alat berat pun telah disiagakan untuk segera melakukan eksekusi pembongkaran.
Sebagai informasi, pembongkaran kampung di tengah Jalan Ahmad Yani dimulai sejak Agustus 2025 untuk mendukung pembangunan flyover. Total terdapat 29 persil dengan nilai ganti rugi berdasarkan appraisal mencapai sekitar Rp83 miliar. (ivan)