JAKARTA, PustakaJC.co – Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi fondasi penting reformasi hukum nasional di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, kedua regulasi tersebut merupakan tonggak sejarah transformasi sistem hukum nasional dan resmi berlaku secara nasional mulai 2 Januari 2026. Dilansir dari suarasurabaya.net, Selasa, (6/1/2026).
“KUHP dan KUHAP ini adalah hasil pembahasan yang sangat intensif dan melibatkan partisipasi publik yang sangat luas. Ini belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, (5/1/2026).