BPJS Ketenagakerjaan Dorong Sistem Upah Adil demi Keberlangsungan Usaha

pemerintahan | 15 Januari 2026 18:59

 

Hadi menegaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak semata-mata mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), melainkan berdasarkan upah riil yang diterima pekerja, termasuk tunjangan tetap.

 

“Iuran dihitung dari upah yang dibayarkan perusahaan. Karena itu, akurasi pelaporan upah menjadi kunci agar perlindungan pekerja dapat berjalan optimal,” tegasnya.

 

Dari sisi perusahaan, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dinilai sebagai langkah strategis dalam memitigasi risiko keuangan.

 

“Perusahaan dapat mengalihkan risiko biaya medis, santunan kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Hadi.