SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak dalam penerapan pidana sanksi sosial melalui mekanisme restorative justice. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin, (15/12/2025).
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota bersama kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (17/12/2025).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan restorative justice yang disertai sanksi sosial bukan berarti menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana. Menurutnya, sanksi tetap ada, namun diwujudkan dalam bentuk kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Ini terkait dengan restorative justice, jadi tetap ada sanksi sosial. Hukuman tidak dihapuskan, tetapi diganti dengan sanksi sosial yang harus dijalani,” ujar Eri usai penandatanganan PKS.