Pemkot Surabaya Gandeng Kejaksaan Terapkan Sanksi Sosial dalam Restorative Justice

pemerintahan | 17 Desember 2025 05:47

 

Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah (PD). Kerja sosial tersebut nantinya menjadi bagian dari pelaksanaan pidana sanksi sosial.

 

“Misalnya di Dinas Sosial, bisa membantu memandikan dan memberi makan ODGJ. Ada juga menjaga sekolah, menjaga TPS, dan pekerjaan sosial lainnya yang dibutuhkan pemerintah kota,” jelasnya.

 

Terkait durasi sanksi, Eri menyebut lamanya kerja sosial akan ditentukan berdasarkan jenis perkara dan kebutuhan dalam mekanisme restorative justice yang dijalankan.

 

“Ketika ada restorative justice, akan ditentukan berapa lama hari mereka menjalankan kerja sosial tersebut,” katanya.