Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkot Surabaya akan menginventarisasi jenis kerja sosial di masing-masing PD. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan pidana sanksi sosial.
“Nanti masing-masing PD akan kami minta menyampaikan bentuk kerja sosial apa saja yang bisa diterapkan. Itu akan kami sampaikan ke Pak Kajari, sehingga saat memberikan sanksi bisa ditentukan di dinas mana, bentuknya apa, dan berapa lama,” terangnya.
Eri juga memastikan bahwa penerapan pidana sanksi sosial di Kota Surabaya direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. Setelah penandatanganan PKS, pihaknya akan segera menindaklanjuti teknis pelaksanaan bersama kejaksaan.
“Kita jalankan di tahun 2026. Jadi ketika ada restorative justice berikutnya, sudah ada sanksi sosial yang diterapkan tanpa menghilangkan unsur sanksinya,” imbuhnya.