Ia menambahkan, bentuk sanksi sosial yang diterapkan bersifat umum dan tidak berorientasi keuntungan. Beberapa contohnya seperti menyapu jalan dan menjaga tempat pembuangan sementara (TPS).
“Ini sifatnya umum, bukan untuk keuntungan, tetapi benar-benar sanksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (ivan)