Pemkot Surabaya Gandeng Kejaksaan Terapkan Sanksi Sosial dalam Restorative Justice

pemerintahan | 17 Desember 2025 05:47

Pemkot Surabaya Gandeng Kejaksaan Terapkan Sanksi Sosial dalam Restorative Justice
Penandatanganan PKS ini juga diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota dan Kejari se-Jawa Timur yang dipusatkan di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya. (dok surabayapagi)

SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak dalam penerapan pidana sanksi sosial melalui mekanisme restorative justice. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Gedung AG Pringgodigdo Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair), Surabaya, Senin, (15/12/2025).

 

Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota bersama kejaksaan negeri se-Jawa Timur. Dilansir dari surabayapagi.com, Rabu, (17/12/2025).

 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penerapan restorative justice yang disertai sanksi sosial bukan berarti menghapus hukuman bagi pelaku tindak pidana. Menurutnya, sanksi tetap ada, namun diwujudkan dalam bentuk kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

 

“Ini terkait dengan restorative justice, jadi tetap ada sanksi sosial. Hukuman tidak dihapuskan, tetapi diganti dengan sanksi sosial yang harus dijalani,” ujar Eri usai penandatanganan PKS.

 

 

 

Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menyiapkan berbagai bentuk kerja sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah (PD). Kerja sosial tersebut nantinya menjadi bagian dari pelaksanaan pidana sanksi sosial.

 

“Misalnya di Dinas Sosial, bisa membantu memandikan dan memberi makan ODGJ. Ada juga menjaga sekolah, menjaga TPS, dan pekerjaan sosial lainnya yang dibutuhkan pemerintah kota,” jelasnya.

 

Terkait durasi sanksi, Eri menyebut lamanya kerja sosial akan ditentukan berdasarkan jenis perkara dan kebutuhan dalam mekanisme restorative justice yang dijalankan.

 

“Ketika ada restorative justice, akan ditentukan berapa lama hari mereka menjalankan kerja sosial tersebut,” katanya.

 

 

 

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Pemkot Surabaya akan menginventarisasi jenis kerja sosial di masing-masing PD. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak kejaksaan sebagai bahan pertimbangan dalam penjatuhan pidana sanksi sosial.

 

“Nanti masing-masing PD akan kami minta menyampaikan bentuk kerja sosial apa saja yang bisa diterapkan. Itu akan kami sampaikan ke Pak Kajari, sehingga saat memberikan sanksi bisa ditentukan di dinas mana, bentuknya apa, dan berapa lama,” terangnya.

 

Eri juga memastikan bahwa penerapan pidana sanksi sosial di Kota Surabaya direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026. Setelah penandatanganan PKS, pihaknya akan segera menindaklanjuti teknis pelaksanaan bersama kejaksaan.

 

“Kita jalankan di tahun 2026. Jadi ketika ada restorative justice berikutnya, sudah ada sanksi sosial yang diterapkan tanpa menghilangkan unsur sanksinya,” imbuhnya.

 

 

 

Ia menambahkan, bentuk sanksi sosial yang diterapkan bersifat umum dan tidak berorientasi keuntungan. Beberapa contohnya seperti menyapu jalan dan menjaga tempat pembuangan sementara (TPS).

 

“Ini sifatnya umum, bukan untuk keuntungan, tetapi benar-benar sanksi sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

 

Sebagai informasi, penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. (ivan)