Di sisi lain, tidak mencantumkan gelar juga dapat dipahami sebagai bagian dari strategi komunikasi dan personal branding politik. Nama yang ditampilkan secara sederhana tanpa embel-embel akademik dinilai lebih mudah diingat oleh publik dan lebih efektif membangun kedekatan emosional dengan pemilih, terutama di daerah pemilihan.
Namun demikian, dari perspektif tata kelola dan transparansi, keterbukaan informasi tetap menjadi prinsip penting. Karena itu, meskipun pencantuman gelar bukan kewajiban normatif, penyediaan informasi latar belakang pendidikan secara terbuka tetap perlu didorong sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan.
Wartawan:
Apakah latar belakang pendidikan formal masih menjadi penentu kualitas kinerja anggota dewan?
Narasumber:
Pendidikan formal tentu memberikan bekal konseptual dan kerangka berpikir yang penting, terutama dalam memahami isu kebijakan publik dan regulasi. Namun, berbagai penelitian tentang meritokrasi dan birokrasi menunjukkan bahwa jenjang pendidikan formal tidak selalu berkorelasi langsung dengan kinerja legislasi.
Dalam praktik kerja lembaga perwakilan, kinerja anggota dewan lebih banyak dinilai dari kemampuannya menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituen, kualitas kontribusi dalam pembahasan kebijakan, keaktifan dalam rapat, serta etos kerja secara keseluruhan. Dengan demikian, pendidikan formal merupakan faktor pendukung, tetapi bukan satu-satunya penentu kualitas kinerja.
Wartawan:
Bagaimana DPRD Jawa Timur memandang pendidikan kesetaraan seperti PKBM dan Paket C?
Narasumber:
Pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan bagian sah dari sistem pendidikan nasional, yang menyediakan jalur Paket A, B, dan C. Tujuan utamanya adalah menekan angka putus sekolah sekaligus memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan melalui jalur formal.
Dengan landasan tersebut, apabila terdapat wakil rakyat dari jalur Paket C yang mampu menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal, hal itu justru menjadi bukti bahwa pendidikan kesetaraan bukanlah pendidikan “kelas dua”. DPRD Jawa Timur pada prinsipnya terbuka terhadap keberagaman latar belakang pendidikan selama memenuhi persyaratan hukum dan memiliki kapasitas serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.