DPRD Jawa Timur Tetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

pemerintahan | 30 Januari 2026 13:01

DPRD Jawa Timur Tetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan
Ketua DPRD Jawa Timur M. Musyafak Rouf saat rapat paripurna pengesahan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Jatim. (dok times)

SURABAYA, PustakaJC.co – DPRD Provinsi Jawa Timur resmi mengesahkan dua regulasi strategis sebagai pijakan penguatan etika dan marwah lembaga legislatif. Dua regulasi tersebut yakni Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD serta Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).

 

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Kamis, (29/1/2026), di Gedung DPRD Jatim.

 

Ketua DPRD Jawa Timur, M. Musyafak Rouf, menjelaskan bahwa penyusunan kedua peraturan tersebut telah melalui tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk konsultasi dan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

 

“Panitia khusus telah menyampaikan laporan pembahasan sejak 13 Oktober 2025. Selanjutnya rancangan peraturan ini dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan memperoleh fasilitasi melalui surat tertanggal 24 Desember 2025,” ujar Musyafak, dikutip dari kominfojatim.go.id, Jumat, (30/1/2026).