Ia menegaskan, penetapan regulasi ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap DPRD memiliki pedoman kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan sebagai instrumen penegakan disiplin anggota dewan.
Melalui Keputusan DPRD Jawa Timur Nomor 100.3.2-KPTS DPRD Jatim-050-2026, seluruh anggota DPRD menyetujui dua rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan resmi DPRD Provinsi Jawa Timur.
Musyafak berharap, regulasi ini menjadi pedoman yang jelas dan komprehensif dalam menjaga integritas, martabat, dan kehormatan anggota DPRD, sekaligus memperkuat peran Badan Kehormatan dalam penegakan etika dan disiplin.