Banyak Jabatan Eselon II Masih Plt, Komisi A DPRD Jatim Soroti Lemahnya Perencanaan

pemerintahan | 01 Februari 2026 05:31

 

Ia menegaskan, pembentukan pansel harus berbasis kapasitas dan keahlian, bukan keterulangan figur. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan sistem meritokrasi.

 

“UU ASN yang baru jelas bicara meritokrasi. Jangan lagi bicara loyal atau tidak loyal,” tandas Freddy.

 

Meski demikian, Freddy mengakui secara kolektif kinerja Pemprov Jatim masih berjalan baik dan bahkan meraih sejumlah penghargaan nasional dalam pelayanan publik. Namun, dari sisi kepantasan tata kelola birokrasi, banyaknya Plt dinilai kurang ideal.

 

“Masak lembaganya ada, tapi pejabat definitifnya belum terisi. Itu kan kurang elok,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kondisi ini diduga turut menghambat optimalisasi pelaksanaan program unggulan Pemprov Jatim, Nawa Bhakti Satya. (ivan)