Anggota Komisi E DPRD Jatim ini menjelaskan, kendala utama terletak pada ketersediaan lahan serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Pengelolaan SMA/SMK berada di bawah provinsi, sementara aset tanah menjadi kewenangan pemerintah kota.
“Tanahnya ada di kota. Yang punya bupati atau wali kota. Itu harus ada koordinasi yang baik. Di Surabaya, mencari tanah dua hektare saja tidak semudah membalik telapak tangan,” terang mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur itu.
Selain infrastruktur, Rasiyo juga menyoroti belum terbitnya petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun ajaran mendatang. Ia mendorong kementerian terkait segera mengeluarkan aturan agar wali murid memiliki kepastian.
“Sistem penerimaan murid baru harus segera diturunkan. Apakah TKA dipakai, zonasi masih berlaku atau tidak. Kalau disampaikan lebih awal, wali murid bisa mempersiapkan diri,” tegasnya.