Proposal Jadi Syarat Utama
Eri menjelaskan, setiap kelompok Gen Z wajib menyusun proposal kegiatan yang jelas dan terukur. Proposal tersebut harus diajukan ke tingkat kecamatan untuk diseleksi sebelum dana dicairkan.
Sebaliknya, proposal yang hanya berisi kegiatan seremonial tanpa dampak nyata bagi masyarakat tidak akan disetujui.
Program ini sudah berjalan sejak Januari 2026. Pemkot Surabaya juga memberi fleksibilitas bagi RW yang belum mengajukan proposal pada bulan sebelumnya. Dana yang belum dicairkan tidak hangus dan dapat diakumulasikan pada bulan berikutnya.
“Kalau Januari belum diambil, bisa diambil di Februari dengan kegiatan yang digabungkan. Misalnya Rp 5 juta di Januari dan Rp 5 juta di Februari, berarti total Rp 10 juta,” jelasnya.