Ia menegaskan, Jamkrida Jatim menargetkan dapat menjangkau hingga 1 juta UMKM. Namun, upaya tersebut terkendala keterbatasan modal dan regulasi yang mengatur kapasitas penjaminan.
Saat ini, gearing ratio perusahaan telah mencapai 35 kali dari batas maksimal 40 kali sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut mempersempit ruang ekspansi penjaminan tanpa adanya tambahan modal disetor.
“Hal ini menandakan keterbatasan ruang bagi perusahaan untuk memperluas kapasitas penjaminan tanpa tambahan modal,” tegasnya.