Selain memperluas jangkauan penjaminan, Jamkrida Jatim juga menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari penguatan penjaminan kredit, dukungan Program Kredit Sejahtera (Prokesra), perluasan layanan bagi UMKM dan koperasi, hingga digitalisasi layanan yang terintegrasi dengan perbankan.
Saat ini, total modal disetor Jamkrida Jatim tercatat Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan modal sebesar Rp420 miliar.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap penguatan permodalan Jamkrida dapat memperluas akses pembiayaan, mempercepat pertumbuhan UMKM, serta mendorong penguatan ekonomi daerah.
“Diharapkan pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan Perda yang implementatif dan memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian Jawa Timur, khususnya dalam memperluas akses keuangan UMKM secara efektif dan efisien,” pungkas Gubernur Jatim ini. (ivan)