Ia menegaskan sejumlah masukan dari Pemprov Jawa Timur, termasuk penguatan layanan penyeberangan, akan segera ditindaklanjuti melalui penambahan armada kapal dan pengaturan teknis lainnya.
Kementerian Perhubungan juga mengantisipasi potensi kepadatan di sejumlah titik rawan, seperti pasar tumpah, kawasan wisata, serta jalur perlintasan kendaraan angkutan barang berskala nasional.
Selain itu, terkait Hari Raya Nyepi di Bali pada 19 Maret 2026, pemerintah akan menerapkan sistem penundaan (delaying system) dan menyiapkan zona penyangga (buffer zone) di pelabuhan penyeberangan. Sosialisasi jadwal penutupan sementara layanan menuju Bali juga akan dilakukan secara masif kepada masyarakat.
Pembatasan operasional angkutan barang bersumbu tiga ke atas juga diberlakukan pada periode 13–29 Maret 2026, dengan pengecualian kendaraan pengangkut bahan pokok.
“Pembatasan dilakukan tanpa melarang operasional sepenuhnya, melainkan pengaturan jadwal dan jenis kendaraan,” jelasnya.