Ia menjelaskan, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.
Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.