Kemenag Luruskan Isu Zakat untuk MBG, Penyaluran Harus untuk Mustahik

pemerintahan | 21 Februari 2026 03:54

 

Menurut Thobib, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

 

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

 

Kemenag mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

 

Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat, bahwa dana zakat tetap berada pada koridor syariat dan tidak dapat dialihkan untuk program umum di luar ketentuan delapan golongan penerima manfaat. (ivan)