Kemenag Luruskan Isu Zakat untuk MBG, Penyaluran Harus untuk Mustahik

pemerintahan | 21 Februari 2026 03:54

Kemenag Luruskan Isu Zakat untuk MBG, Penyaluran Harus untuk Mustahik
Petugas lembaga penyaluran zakat Baitul Mal (kanan) melayani warga yang menyerahkan permohonan bantuan zakat di kantor Baitul Mal Aceh, Banda Aceh. (dok bhirawa)

JAKARTA, PustakaJC.co – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana zakat tidak diperuntukkan bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat wajib tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

 

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan penggunaan dana zakat untuk membiayai program MBG. Dilansir dari bhirawaonline.co.id, Sabtu, (21/2/2026).

 

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).

 

 

 

Ia menjelaskan, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.

 

“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.

 

Secara hukum, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

 

 

 

Menurut Thobib, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

 

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

 

Kemenag mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang memiliki izin pemerintah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

 

Penegasan ini sekaligus meluruskan berbagai isu yang berkembang di masyarakat, bahwa dana zakat tetap berada pada koridor syariat dan tidak dapat dialihkan untuk program umum di luar ketentuan delapan golongan penerima manfaat. (ivan)