
Ia kemudian menjelaskan, 13 kabupaten/kota di Jawa Timur yang menerima Sertifikat ‘Adipura’ Menuju Kota Bersih Tahun 2026 meliputi Kota Surabaya (kotaterbaik) sedangkan 12 kab/kota sebagai penerimaSertifikat Menuju Kota Bersih yaitu Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, KabupatenMadiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Magetan, KabupatenPamekasan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, dan Kota Blitar.
Yang membanggakan, dalam struktur penghargaannasional tersebut, kategori Kota Terbaik diraih oleh Kota Surabaya. Kota Surabaya tercatat sebagai Kota TerbaikI, mengungguli Kota Balikpapan sebagai Kota Terbaik II, serta Kabupaten Ciamis sebagai Kabupaten Terbaik.
Secara kelembagaan, peran pemerintah provinsi dalampengelolaan sampah merupakan jembatan antarakebijakan nasional dan implementasi teknis di tingkatkabupaten/kota. Peran ini diatur secara spesifik dalamUU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampahdan PP No. 81 Tahun 2012.
Berikut adalah rincian peran strategis pemerintahprovinsi didalam pengelolaan sampah diantanya peranKoordinasi dan Pembinaan, Pengelolaan SampahRegional, Fungsi Regulasi dan Pengawasankabupaten/kota sesuai kerangka desentralisasipengelolaan lingkungan hidup.