SURABAYA, PustakaJC.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memastikan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya, meski Lebaran telah berlalu.
Langkah tegas ini diambil setelah Disnakertrans Jatim menerima total 54 aduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 26 kasus telah rampung, sementara 28 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (22/3/2026).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan berasal dari kawasan industri, terutama di Surabaya dengan 19 aduan. Disusul Sidoarjo sebanyak tujuh aduan, serta Gresik lima aduan. Selebihnya tersebar di sejumlah daerah lain seperti Trenggalek dan Mojokerto.
Sugeng menjelaskan, banyak laporan masuk menjelang Hari Raya sehingga waktu verifikasi menjadi terbatas.
“Ada 13 aduan yang masuk tepat jelang Lebaran. Ini membuat tindak lanjut tidak maksimal karena waktu verifikasi sangat sempit sebelum libur,” ujar Sugeng, Minggu, (22/3/2026).