Disnakertrans Jatim Siap Sidak Perusahaan Bandel, THR Belum Dibayar Pascalebaran

pemerintahan | 22 Maret 2026 16:37

 

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh laporan akan tetap diproses. Disnakertrans Jatim bahkan telah menjadwalkan sidak mulai 25 Maret 2026 guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

 

“Setelah Lebaran, kami akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Kami ingin memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, meskipun melewati hari raya,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Sugeng juga menyebut ada perusahaan yang justru patuh terhadap aturan. Sebanyak 25 perusahaan dilaporkan telah membayarkan THR lebih awal, bahkan sebelum batas waktu tujuh hari menjelang Lebaran.

 

Langkah sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hak pekerja, khususnya terkait kewajiban pembayaran THR. (ivan)