Disnakertrans Jatim Siap Sidak Perusahaan Bandel, THR Belum Dibayar Pascalebaran

pemerintahan | 22 Maret 2026 16:37

Disnakertrans Jatim Siap Sidak Perusahaan Bandel, THR Belum Dibayar Pascalebaran
Disnakertrans Jawa Timur tengah melakukan verifikasi terhadap laporan pengaduan terkait THR keagamaan. (dok suarasurabaya)

 

 

SURABAYA, PustakaJC.co - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memastikan akan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawannya, meski Lebaran telah berlalu.

 

Langkah tegas ini diambil setelah Disnakertrans Jatim menerima total 54 aduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 26 kasus telah rampung, sementara 28 lainnya masih dalam proses penyelesaian. Dilansir dari suarasurabaya.net, Minggu, (22/3/2026).

 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Jatim, Sugeng Lestari, mengungkapkan bahwa mayoritas laporan berasal dari kawasan industri, terutama di Surabaya dengan 19 aduan. Disusul Sidoarjo sebanyak tujuh aduan, serta Gresik lima aduan. Selebihnya tersebar di sejumlah daerah lain seperti Trenggalek dan Mojokerto.

 

Sugeng menjelaskan, banyak laporan masuk menjelang Hari Raya sehingga waktu verifikasi menjadi terbatas. 

 

“Ada 13 aduan yang masuk tepat jelang Lebaran. Ini membuat tindak lanjut tidak maksimal karena waktu verifikasi sangat sempit sebelum libur,” ujar Sugeng, Minggu, (22/3/2026).

 

 

Meski demikian, pihaknya memastikan seluruh laporan akan tetap diproses. Disnakertrans Jatim bahkan telah menjadwalkan sidak mulai 25 Maret 2026 guna memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

 

“Setelah Lebaran, kami akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan. Kami ingin memastikan hak pekerja tetap terpenuhi, meskipun melewati hari raya,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Sugeng juga menyebut ada perusahaan yang justru patuh terhadap aturan. Sebanyak 25 perusahaan dilaporkan telah membayarkan THR lebih awal, bahkan sebelum batas waktu tujuh hari menjelang Lebaran.

 

Langkah sidak ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hak pekerja, khususnya terkait kewajiban pembayaran THR. (ivan)