SURABAYA, PustakaJC.co — PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemulihan aset milik BUMD yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Jatim dan dihadiri Kepala Kejati Jatim Abd Qohar Af, Asisten Pemulihan Aset Muhammad Irwan Datuiding, Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Jawa Timur Erlangga Satriagung, serta jajaran pejabat terkait lainnya. Dilansir dari kominfojatim.go.id, Jumat, (22/5/2026).
Direktur Utama PT PWU, Erlangga Satriagung, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang selama ini diberikan Kejati Jatim dalam penyelesaian berbagai persoalan aset perusahaan.
“Dua aset telah selesai melalui proses pengadilan di Jember dan Surabaya, sementara beberapa lainnya masih dalam proses penanganan,” ujar Erlangga dalam keterangan tertulis, Jumat, (22/5/2026).