PT PWU Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Daerah dari Penguasaan Pihak Ketiga

pemerintahan | 22 Mei 2026 18:20

 

Sementara itu, Kajati Jatim Abd Qohar Af menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam optimalisasi pemulihan aset negara dan daerah.

 

Menurutnya, keberadaan Badan Pemulihan Aset sejak 2014 serta Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam mendukung penelusuran, pengamanan, perampasan, pemeliharaan hingga pengembalian aset kepada pihak yang berhak.

 

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dan langkah strategis dalam menyelamatkan aset-aset daerah agar dapat kembali dan memberikan manfaat maksimal bagi PT PWU dan masyarakat Jawa Timur,” ujar Qohar.