SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kanwil BPN Jatim berhasil menyelamatkan serta mensertifikasi aset tanah daerah bernilai Rp992,7 miliar atau hampir mencapai Rp1 triliun sepanjang Januari hingga 21 September 2026. Total luas aset yang berhasil diselamatkan tersebut mencakup 329.098 meter persegi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyerahkan langsung penghargaan kepada Kejati Jatim atas apresiasi dukungan penegakan hukum dan pengamanan aset negara di Kantor Kejati Jatim, Selasa, (22/9/2026).
Eri menjelaskan, kepastian hukum atas aset daerah sangat krusial agar fasilitas tersebut dapat difungsikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Dari target pembenahan, diterbitkan 119 sertifikat baru dari 160 register yang diproses melalui Kantah Surabaya I dan II. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (25/9/2026).
"Ini bukan angka yang kecil, tetapi bukti kolaborasi luar biasa. Aset negara ini milik rakyat Surabaya yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat," ujar Eri.