Berdasarkan data SIMBADA Kota Surabaya, dari total 11.749 register tanah milik pemkot, sebanyak 6.092 register telah berstatus sertifikat. Saat ini Pemkot memprioritaskan penyelesaian 2.327 register kategori K1 dan K2 (tanpa sengketa berat dan memerlukan perbaikan dokumen administrasi/luas lahan), serta 3.330 register kategori K3 yang masih memiliki kendala hukum.
Salah satu aset krusial K2 yang berhasil dipulihkan adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan. Aset tersebut dikembalikan ke Pemkot Surabaya usai proses penyidikan oleh Kejati Jatim. Pemkot berencana menyulap area waduk menjadi ruang publik dan tempat rekreasi pada 2027 mendatang setelah proses pengukuran ulang BPN tuntas.
Menanggapi skema percepatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, menyatakan siap membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk menyelesaikan sisa 2.327 aset K1 dan K2.
"Kami bentangkan dukungan teknis agar percepatan legalisasi aset, termasuk Waduk Adhyaksa, selesai tepat waktu sehingga bisa segera dibangun oleh Pemkot," tegas Naim.