Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Abdul Qohar, menggarisbawahi pentingnya pengembalian kerugian negara dibanding sekadar hukuman badan. Kejati menerjunkan sekitar 30 personel Satuan Tugas (Satgas) pemulihan aset dan siap mengerahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi jika timbul gugatan hukum di kemudian hari.
"Ketika aset negara sudah bersertifikat, posisi hukumnya menjadi bukti terkuat. Kami di depan untuk memulihkan dan mengembalikan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat," pungkas Qohar.(ivan)