Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati, dan BPN Amankan Aset Daerah Rp1 Triliun

pemerintahan | 25 September 2026 21:13

Kolaborasi Pemkot Surabaya, Kejati, dan BPN Amankan Aset Daerah Rp1 Triliun
Eri Cahyadi (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejati Jatim atas dedikasi, kolaborasi dan kontribusi dalam pengamanan serta sertifikasi tanah aset Pemerintah Kota Surabaya tahun 2026. (dok jatimpos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kanwil BPN Jatim berhasil menyelamatkan serta mensertifikasi aset tanah daerah bernilai Rp992,7 miliar atau hampir mencapai Rp1 triliun sepanjang Januari hingga 21 September 2026. Total luas aset yang berhasil diselamatkan tersebut mencakup 329.098 meter persegi.

 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyerahkan langsung penghargaan kepada Kejati Jatim atas apresiasi dukungan penegakan hukum dan pengamanan aset negara di Kantor Kejati Jatim, Selasa, (22/9/2026).

 

Eri menjelaskan, kepastian hukum atas aset daerah sangat krusial agar fasilitas tersebut dapat difungsikan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Surabaya. Dari target pembenahan, diterbitkan 119 sertifikat baru dari 160 register yang diproses melalui Kantah Surabaya I dan II. Dilansir dari jatimpos.co, Jumat, (25/9/2026).

 

"Ini bukan angka yang kecil, tetapi bukti kolaborasi luar biasa. Aset negara ini milik rakyat Surabaya yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat," ujar Eri.

 

 

 

Berdasarkan data SIMBADA Kota Surabaya, dari total 11.749 register tanah milik pemkot, sebanyak 6.092 register telah berstatus sertifikat. Saat ini Pemkot memprioritaskan penyelesaian 2.327 register kategori K1 dan K2 (tanpa sengketa berat dan memerlukan perbaikan dokumen administrasi/luas lahan), serta 3.330 register kategori K3 yang masih memiliki kendala hukum.

 

Salah satu aset krusial K2 yang berhasil dipulihkan adalah Waduk Adhyaksa di kawasan Lidah Wetan. Aset tersebut dikembalikan ke Pemkot Surabaya usai proses penyidikan oleh Kejati Jatim. Pemkot berencana menyulap area waduk menjadi ruang publik dan tempat rekreasi pada 2027 mendatang setelah proses pengukuran ulang BPN tuntas.

 

Menanggapi skema percepatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Jatim, Muhammad Naim, menyatakan siap membentuk tim khusus di Kantah Surabaya I dan II untuk menyelesaikan sisa 2.327 aset K1 dan K2.

 

"Kami bentangkan dukungan teknis agar percepatan legalisasi aset, termasuk Waduk Adhyaksa, selesai tepat waktu sehingga bisa segera dibangun oleh Pemkot," tegas Naim.

 

 

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Abdul Qohar, menggarisbawahi pentingnya pengembalian kerugian negara dibanding sekadar hukuman badan. Kejati menerjunkan sekitar 30 personel Satuan Tugas (Satgas) pemulihan aset dan siap mengerahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mendampingi jika timbul gugatan hukum di kemudian hari.

 

"Ketika aset negara sudah bersertifikat, posisi hukumnya menjadi bukti terkuat. Kami di depan untuk memulihkan dan mengembalikan kekayaan daerah demi kepentingan masyarakat," pungkas Qohar.(ivan)