Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan menjaga dan meningkatkan nilai aset PT PWU melalui optimalisasi langkah pemulihan aset oleh Kejaksaan, sekaligus mengembalikan aset yang diduga dikuasai atau dialihkan pihak ketiga.
Ia berharap langkah ini menjadi upaya konkret menjaga aset daerah agar tetap bernilai strategis dan mampu mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
“Sekaligus menjadi inspirasi bagi BUMD lainnya dalam memperkuat tata kelola aset dan perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah,” katanya.