Namun demikian, Pramono memastikan bahwa penerapan WFH di lingkungan Pemprov DKI tidak akan dilakukan pada hari Rabu. Hal ini lantaran Rabu telah ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi umum bagi ASN di Jakarta.
Menurutnya, kebijakan tersebut sudah berjalan dan menjadi bagian dari upaya mengurangi kemacetan sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik.
“Mengenai hari, tentunya tidak hari Rabu. Karena Rabu itu adalah hari transportasi umum, sehingga ASN tetap diwajibkan menggunakan transportasi
umum ke kantor,” jelasnya.