Di sisi lain, Pemkot Surabaya berencana menetapkan satu hari khusus bagi ASN untuk wajib menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini menghidupkan kembali program serupa yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Nanti satu hari, pegawai yang ngantor di Balai Kota atau kantor lain tidak boleh pakai kendaraan pribadi, harus naik transportasi umum,” tegasnya.
Tak hanya itu, bagi ASN yang tinggal dekat lokasi kerja seperti balai RW, Pemkot mendorong penggunaan sepeda sebagai alternatif mobilitas harian. Rencana awal, kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Jumat, namun masih fleksibel mengikuti keputusan pusat terkait jadwal WFH.
Eri juga mengusulkan agar penerapan WFH tidak berdekatan dengan akhir pekan atau hari libur, guna memastikan efektivitas kinerja ASN tetap terjaga.