Khofifah Dorong BPN Jatim Tuntaskan Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi dan Sertifikasi Tanah

pemerintahan | 01 April 2026 06:11

Khofifah Dorong BPN Jatim Tuntaskan Pemetaan Lahan Sawah Dilindungi dan Sertifikasi Tanah
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berbincang dengan perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Jawa Timur usai rapat koordinasi di Surabaya, membahas percepatan pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan sertifikasi tanah. (dok antara)

SURABAYA, PustakaJC.co – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur mempercepat pemetaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta sertifikasi tanah demi menjaga keseimbangan antara ketahanan pangan dan pertumbuhan industri.

 

Menurut Khofifah, capaian sektor manufaktur Jawa Timur yang telah menyentuh 35 persen, melampaui target nasional 2045 sebesar 30 persen, menjadi potensi besar yang harus diimbangi dengan kejelasan tata ruang. Dilansir dari antaranews.com, Rabu, (1/4/2026).

 

“Harus ada pemetaan yang jelas, mana lahan untuk industri dan mana yang wajib dilindungi sebagai LSD,” ujarnya di Surabaya, Selasa, (31/3/2026).

 

 

 

Ia menegaskan, pemetaan LSD dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi kunci agar pengembangan industri tidak mengorbankan lahan produktif pertanian.

 

Khofifah juga mengingatkan pentingnya kepastian lahan bagi investor. Menurutnya, ketidakjelasan tata ruang dapat menjadi hambatan masuknya investasi maupun ekspansi industri yang sudah berjalan.

 

“Jangan sampai investor ingin masuk tapi tidak tersedia lahan yang pasti. Atau yang sudah eksisting ingin berkembang tapi terhambat,” tegasnya.

 

 

 

Berdasarkan data BPN Kanwil Jawa Timur, sejumlah daerah telah mencapai target pemetaan LSD minimal 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah. Di antaranya Kabupaten Jember 87,65 persen, Lumajang 87,82 persen, Bangkalan 92 persen, serta Magetan dan Pamekasan masing-masing 93 persen.

 

Namun, masih terdapat daerah yang belum memenuhi target tersebut sehingga percepatan pemetaan dinilai mendesak untuk memastikan perlindungan lahan pertanian tetap optimal.

 

Selain itu, Khofifah juga menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi tanah sebagai upaya memperkuat kepastian hukum. Dari total sekitar 23 juta bidang tanah di Jawa Timur, masih terdapat sekitar 5,2 juta bidang yang belum bersertifikat.

 

“Sertifikasi tanah adalah fondasi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan, percepatan penataan pertanahan membutuhkan sinergi lintas sektor serta koordinasi intensif dengan pemerintah kabupaten/kota melalui rapat koordinasi bersama.

 

“Langkah ini harus seiring dan saling menguatkan agar target percepatan bisa segera tercapai,” katanya. (ivan)