“Kami juga mengimbau agar pekerja atau serikat buruh dilibatkan dalam merancang dan menjalankan program efisiensi energi, serta mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif,” tambah Yassierli.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat di instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja dalam menghadapi dinamika global yang terus berkembang.
Pemerintah berharap, penerapan WFH secara terbatas ini tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga mampu menekan konsumsi energi serta meningkatkan produktivitas di berbagai sektor usaha. (frcn)