Pemerintah Dorong WFH Sehari Sepekan bagi Swasta, BUMN, dan BUMD

pemerintahan | 01 April 2026 19:04

Pemerintah Dorong WFH Sehari Sepekan bagi Swasta, BUMN, dan BUMD
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers SE WFH bagi Pekerja Sektor Swasta di Jakarta. (dok Jawapos)

SURABAYA, PustakaJC.co - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Rabu, (1/4/2026). 

 

 

“Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan disesuaikan kebutuhan perusahaan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Demikian dikutip dari Jawapos.com, rabu, (1/4/2026). 

 

 

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja sekaligus mendorong efisiensi energi di lingkungan perusahaan. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan hari dan jam kerja.

 

 

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh sektor. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Sektor tersebut antara lain layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.

 

 

Selain itu, sektor energi meliputi BBM, gas, dan listrik, serta layanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah juga tetap harus beroperasi secara langsung. Sektor lain yang dikecualikan mencakup perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, transportasi dan logistik, jasa keuangan, hingga pariwisata, perhotelan, serta makanan dan minuman.

 

 

Di sisi lain, pemerintah turut mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja. Langkah ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga membangun budaya efisiensi energi di lingkungan kerja.

 

 

“Kami juga mengimbau agar pekerja atau serikat buruh dilibatkan dalam merancang dan menjalankan program efisiensi energi, serta mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif,” tambah Yassierli.

 

 

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku setiap hari Jumat di instansi pusat dan daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja dalam menghadapi dinamika global yang terus berkembang.

 

 

Pemerintah berharap, penerapan WFH secara terbatas ini tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga mampu menekan konsumsi energi serta meningkatkan produktivitas di berbagai sektor usaha. (frcn)