JAKARTA, PustakaJC.co — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa dua raksasa teknologi global, Meta dan Google, terkait dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna di Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa, (7/4/2026). Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google memenuhi panggilan kedua dan diperiksa pada hari yang sama. Dilansir dari Kominfojatim.go.id, (8/4/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut timnya mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami potensi pelanggaran, khususnya terkait tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan dan hak pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah guna memastikan platform digital mematuhi regulasi serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan digital. (ivan)